Tapanuli Tengah – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pengembangan Pembangunan Pantai Barat Sumatera Utara (LSM P4BSU) Jamil Zeb Tumori, menghadiri panggilan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (28/5), sekitar pukul 10.30 WIB.
Jamil diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tapteng, berinisial AS.
Jamil Zeb Tumori sebagai pelapor dalam kasus tersebut didampingi seorang saksi Tommy Z Sinaga. Mereka langsung memasuki ruangan Ketua Panwaslu untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan Jamil dan Tommy berlangsung lebih dari satu jam.
Ketua Panwaslu Tapteng Sapran Matondang mengatakan telah memproses kasus dugaan ujaran kebencian itu.
“Setelah dilaporkan beberapa hari lalu oleh Ketua LSM P4BSU, maka kita lengkapi laporan itu dengan memeriksa pelapor dan terlapor. Nanti hasil pemeriksaan kita satukan, kemudian akan kami lakukan rapat pleno untuk meningkatkan kasus ini sebagai ujaran kebencian atau mungkin pidana,” ujar Sapran Matondang di kantornya, Senin (28/5).
Sapran mengatakan jika kasus ini ranahnya ke tindak pidana, pihaknya akan melakukan pleno untuk membahasnya untuk dilimpahkan ke Polda Sumut.
“Nanti ada rapat kami di centre. Setelah nanti kami periksa terlapor mungkin sore. Paling lambat pukul 00.00 WIB sudah ada jawaban kemana arahnya, kalau mengarah ke ujaran kebencian berarti ada semi crime ke Polda Sumut, kita berikan nanti status laporannya ke sana,” jelas Sapran.
Usai menjalani pemeriksaan, Jamil Zeb Tumori menyampaikan apresiasinya ke Panwaslu Tapteng yang respon terhadap laporan yang ia sampaikan.
“Hari ini saya sebagai pelapor bersama saksi (Tommy Z Sinaga) sudah diperiksa oleh Panwaslu yang langsung dikomandoi oleh ketua panwas Sapran Matondang. Dari kasus ini kita berharap agar menjadi pembelajaran bagi PNS di daerah ini, dan PNS di Indonesia agar hati-hati membuat status di media sosial,” kata Jamil.
Sementara itu, oknum AS (terlapor,red) sedang menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu Tapteng.
Sebelumnya, Ketua LSM P4BSU Jamil Zeb Tumori melaporkan AS ke Panwaslu Tapteng terkait statusnya di media sosial facebook pada 16 Mei 2018 lalu.
Dalam laporannya itu, Jamil menyertakan bukti screenshot status di facebook AS.
Status AS diduga bermuatan ujaran kebencian yang dialamatkan ke paslon gubsu Eramas (isi status AS tidak ditulis,red).
Kemudian status itu dibagikan ke salah satu grup facebook oleh akun facebook Tommi El Pasisi (Tommy Z Sinaga,red).
Jamil menilai, oknum AS telah melanggar UU ITE No 19/2006 Pasal 29 tentang pencemaran nama baik. Selain itu, oknum PNS (AS) di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (dod_snt)