Polisi Tangkap Dua Pria Pengguna Sabu di Sibolga

kedua tersangka diamankan
Kedua Tersangka (Mengenakan baju warna merah) Diamankan di Mapolres Sibolga. FOTO: Dok_snt.

Sibolga – Petugas Satnarkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara meringkus dua warga dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Keduanya berinisial RS alias U (40) nelayan warga Jalan SM Raja, Gg Sihopohopo, Kecamatan Sibolga Selatan, dan MAZ alias Z (36) wiraswasta, warga Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga. kedua pria ini ditangkap di depan sebuah percetakan di Jalan SM Raja Sibolga, Selasa (15/5) sekitar pukul 16.50 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan RS dan MAZ ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua orang ini menguasai narkoba.

Mendapat informasi tersebut, personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendalaminya. Pada pukul 17.00 WIB petugas melihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor, kemudian dicegat dan digeledah.

“Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah uang,” ujar R Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (28/5).

Kepada petugas, tersangka RS mengatakan sudah 10 tahun mengonsumsi narkoba. Terakhir kali ia menikmati barang haram itu di salah satu tangkahan ikan di Jl KH Ahmad Dahlan Sibolga, Senin (14/5).

Tersangka MAZ yang sudah berkeluarga dan punya satu anak, telah dua kali dihukum dalam kasus narkoba, pada 2011 dihukum selama delapan bulan, kemudian pada 2013 dihukum 4,5 tahun di Lapas Kelas II A Sibolga di Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tersangka MAZ mengaku sudah 15 tahun mengonsumsi sabu. Dia sering membeli narkoba ke arah Sibolga Julu. Tersangka mengenal RS dan pernah bersama-sama mengonsumsi narkoba,” jelas Sormin.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik warna putih, setelah ditimbang beratnya 0,07 gram. Petugas juga menyita 1 HP merk Nokia warna biru, uang Rp400.000, dan empat lembar kertas tiktak serta satu sepeda motor Yamaha RX King warna biru.

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. RS dan MAZ di duga melapas pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI no 35/2009 tentang Narkotika. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *