Pembunuh Nenek 70 Tahun Ditangkap di Sipirok

pelaku pembunuhan
Tersangka Diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. FOTO: Dok/tribratanews.

Tapanuli Selatan – Tersangka pelaku pembunuhan Hannum br Harahap (70) warga Desa Binang Tolu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Jumat (15/6) dari warung kopi di Sipirok setelah dua hari melarikan diri.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 12 Juni 2018 lalu. Dimana tersangka Amaliddin menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban.

Korban yang tinggal sendiri di rumah, menerima dengan baik jasa yang ditawarkan oleh pelaku tersebut. Namun, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban yaitu kalung emas dengan berat 30 gram.

Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan jasa tersebut dilanjutkan esok hari.

“Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan tersangka besoknya, saat si korban akan melaksanakan salat,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kemarin.

Tatan menyebut, korban dipukul dibagian kepalanya dengan benda tumpul, hingga tewas.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur kalung emas, tiga cincin emas dan handphone milik korbannya, setelah itu bersembunyi dari kejaran petugas.

“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka,” beber Tatan.

Dia menerangankan, dari sisa hasil kejahatannya, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone. Sedangkan kalung emas sudah dijual dengan nilai 11 juta rupiah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Dia. (tribratanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *