Polisi Tangkap Sopir Kurir 5 Bal Ganja

penangkapan tersangka kurir narkoba
Petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Saat Menangkap Tersangka Kurir 5 Bal Ganja. Foto: ist/rs/snt.

Padangsidimpuan – Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria diduga kurir narkoba. Tersangkanya MS alias N (40), ditangkap pada Minggu malam (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl Permata Indah, Lingkungan I, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Tersangka MS, merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Profesi sehari-harinya sebagai sopir.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 5 bal ganja dari tangan tersangka.

“Penangkapan MS berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Permata Indah, Lingkungan I, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, ketika dihubungi, Senin (9/7).

Petugas yang tiba dilokasi, mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang sedang berkendara.

“Sesampainya di TKP, petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Streef warna putih tanpa TNKB. Selanjutnya, tersangka ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah tas warna hijau merek Polo Stars yang berisi 5 bal narkotika gol I jenis ganja yang dibuang tersangka disamping sebelah kiri sepeda motornya,” terang Charles Jhonson Panjaitan.

Dihadapan petugas, tersangka MS mengaku bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang.

“Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang. Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Padangsidimpuan,” tutur Charles.

Tersangka mengaku akan mendapatkan upah jika berhasil menjalankan aksinya.

“Peranan tersangka MS hanya sebagai kurir. Apabila ia berhasil menjalakan aksinya, tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp.1 juta. Dalam hal ini, tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun,” jelas Charles. (rs/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *