Sibolga – Lima Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Tahun Anggaran 2016-2017.
Hal itu diketahui berdasarkan Press Release Polda Sumut yang beredar hari ini, Jumat 21 September 2018 yang kemudian diterima Smart News melalui WhatsApp.
Diterangkan, kasus tersebut berawal pada tahun 2016-2017. TKP nya di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, di Jl Raja Junjungan Lubis No 8 Pandan.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan kelima tersangka, dengan menggunakan bukti pembayaran hotel/Bill yang diduga fiktif/mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas luar daerah TA 2016 dan 2017 dalam kegiatan konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis . Dalam hal ini, Negara dinilai telah dirugikan.
Penyidik Polda Sumut terkait kasus ini telah memeriksa sebanyak 49 orang saksi, terdiri dari 5 orang PNS secretariat DPRD Tapteng, 44 orang managemen hotel, baik yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, bandung dan Manado, yang Bill nya digunakan kelima tersangka.
Kelima anggota DPRD Tapteng masa jabatan 2015-2020 yang dijadikan tersangka tersebut yakni inisial AS, SG, HN, JS dan JS.
Sementara, barang bukti yang disita polisi yakni, 216 lembar surat perintah perjalanan dinas (SPPD), 216 lembar tanda terima uang, 248 lembar Bill dari berbagai hotel yang diduga fiktif/mark up, buku register SPPD tahun 2016 dan 2017, buku register Surat Perintah tahun 2016 dan 2017.
Tonton Lipuan Video Kami di YouTube Smart News Tapanuli
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, kelima anggota DPRD Tapteng melaksanakan perjalanan dinas luar daerah dalam kegiatan konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
Dalam kegiatan rangka melaksanakan perjalanan dinas tersebut, kelima tersangka menerima biaya (panjar) perjalanan dinas dari bendahara Sekretariat DPRD Kab. Tapteng, dan setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, kelima tersangka menyerahkan bukti penggunaan biaya perjalanan dinas, seperti bukti pembayaran penginapan dan transportasi untuk selanjutnya bendahara pengeluaran melakukan pelunasan sesuai dengan nilai bukti perjalanan dinas yang dipergunakan.
Masih berdasarkan press release Polda Sumut, dijelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta bahwa bukti pembayaran penginapan (bill hotel) yang digunakan kelima tersangka adalah fiktif atau tidak terdaftar menginap dan atau mark up tentang biayanya.
Sementara itu, apsal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara dari hasil penyidikan ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 655.924.350,- (enam ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Terkait kasus ini, Polda Sumut akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut dan menyerahkan berkas perkara ke JPU Kejatisu.
Sayang, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sumut. (snt)