Sibolga – Peraturan direktur BPJS bidang jaminan kesehatan nomor 4/2018 menuai protes. Pasalnya peraturan tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah yang memiliki rumah sakit tipe B.
Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk pun berang dan mengancam untuk mengkaji ulang, bahkan menarik kerja sama dengan badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan.
Menurut Syarfi, kebijakan BPJS tak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang terus menerus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Bahkan, kebijakan BPJS ini membuat rumah sakit umum daerah yang tipe B rugi total. Kalau peraturan tidak ditarik, Pemko Sibolga tidak mau lagi kerja sama dengan BPJS.
“Bayangkan, 99,41% masyarakat Sibolga dapat jaminan kesehatan pemerintah, ingat rumah sakit ini milik pemerintah lho,” ujar Syarfi Hutauruk kepada wartawan di Sibolga, Sabtu 29 September 2018.
Direktur RSU FL Tobing Sibolga dr Masrip Sarumpaet dikonfirmasi mengungkapkan, jumlah pasien BPJS kesehatan yang dirawat di RSU FL Tobing Sibolga berkurang hingga 80%.
Biasanya mencapai 400 pasien setiap bulan, tapi sekarang yang datang hanya 100-an. Dipastikan bulan depan jumlah pasien akan berkurang lagi.
Mereka masih berobat di RSU FL Tobing Sibolga karena rujukannya belum habis.
“Meski rumah sakit rujukan setelah D dan C harus ke tipe B, tetapi rumah sakit Metta Medika tidak pernah merujuk ke rumah sakit kita, melainkan ke rumah sakit di Medan,” katanya. (ren)