Tapanuli Tengah – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pandan menangkap 5 pemain judi leng di Jl Baru Desa Aek Sitiotio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat 12 Oktober 2018.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasubbag Humas Ipda Dahrul Sitompul dalam keterangan tertulis menjelaskan kelima pelaku judi tersebut ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Kelimanya ditangkap di warung milik Hardin Sinaga di Jalan Baru Desa Aek Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan, sekira pukul 16.00 WIB.
Dikatakan, petugas mengamankan benda-benda yang berkaitan dengan praktik perjudian yakni, kartu remi dan uang tunai sebesar Rp580.000, diduga sebagai uang taruhan judi leng.
“Petugas membawa pelaku berikut barang buktinya ke Polsek Pandan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dahrul, Sabtu 13 Oktober 2018.
Berikut inisial lima pelaku judi leng yang ditangkap:
BP (54), pekerjaan guru, warga Jl Prof Mr Hajairin Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.
RAP (50) pekerjaan ASN, warga Jl Hamonangan Pasaribu Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan.
PS (54) warga Jl Asoaso Keluarahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
SS (44) wiraswasta, warga Jl ST Z Tampubolon Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan.
PSRS (31) wiraswasta, warga Dusun Unte Holing Desa Sipakpahi Aek Lobu, Kecamatan Kolang. (Red)