Nias – Melinus Ziliwu alias Ama Agus (36) emosi, lantaran istrinya cuek saat diminta dioleskan balsem di punggungnya. Melinus lalu mengambil dua parang dan membacok istrinya Yaniwarni Gulo (37), hingga tewas.
Pasutri yang telah dikaruniai tiga orang anak itu, warga Dusun Sisobahili, Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan aksi Melinus berlangsung dihadapan ketiga anaknya.
“Tersangka telah ditangkap,” kata Deni, kemarin.
Deni menyebut, tersangka melakukan aksi nekatnya lantaran tersulut emosi atas perilaku istrinya yang tidak mengindahkan permintaan tersangka untuk mengoleskan balsem di punggungnya.
“Kejadian itu terungkap dari laporan ayah tersangka Ama Meli, yang datang melapor ke Mapolres Nias,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Nias langsung menjemput pelaku, Rabu malam (7/11).
“Motif pelaku menghilangkan nyawa istrinya karena tidak peduli dengan tersangka dan tersangka mengakui tidak merencanakan sebelumnya untuk membunuh istrinya,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, yakni dua parang turut diamankan serta barbut lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (tribratanews)