Tapanuli Tengah – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program peringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pelaksanaannya berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 28 November hingga 28 Desember 2018 mendatang.
“Program ini dilaksanakan selama sebulan penuh,” kata Ka UPT Samsat, H Hakim saat ditemui di kantornya di Jl Feisal Tanjung, Kecamatan Pandan, Selasa (27/11).
Menurut Hakim, tahun ini program peringanan pajak kendaraan tidak hanya menghapus denda Pajak Kenderaan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor plat hitam saja, namun meliputi kendaraan pemerintah hingga angkutan umum. Sedangkan biaya pokok pada pembayaran denda pajak tetap dan tidak ada perbedaan.
Menurut Hakim, pada Senin (26/11), terkait program penghapusan denda pajak ini, ia juga telah mengikuti rapat persiapan di Medan yang dilaksanakan oleh BPPRD dan Polisi Satuan Lalulintas, dan Bank Sumut.
“Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 57 tahun 2018. Untuk realisasinya, pendaftaran kita buka mulai besok, Rabu (28/11) mulai pukul 08.00-16.00 WIB sore, di kantor Samsat Pandan,” jelasnya. (Dod)