Jakarta – Menpan RB Syafruddin, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Keputusan pemberhentian (pemecatan) tersebut diambil dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) di Kantor Kemenpan RB di Jakarta, Senin 26 November 2018.
“Dari jumlah itu, 24 PNS di antaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin dilansir dari laman setkab, Selasa (27/11).
Terhadap PNS yang tidak disiplin, ada seorang PNS diberi sanksi turun pangkat 1 tahun, 4 orang mendapat sanksi penurunan pangkat 3 tahun.
Kemudian ada juga seorang PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dan seorang lainnya dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.
Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.
“Jadi sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menpan RB Syafruddin. (*)