SNT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapat cuti maksimal 1 bulan jika terkena musibah bencana alam seperti banjir. Dan selama cuti itu, yang bersangkutan tetap digaji alias gaji tidak dipotong.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, gaji yang bersangkutan selama cuti tetap dibayar full, namun untuk tunjangan kinerja dipotong.
“PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP). Untuk lamanya tergantung pimpinan untuk memberikannya, maksimal 1 bulan,” katanya dilansir detikcom, Senin (22/2/2021). “Gaji tetap, tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong,” katanya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Untuk menggunakan hak cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, dengan melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
Berdasarkan catatan detikcom, berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. Cuti Alasan Penting
Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi sesar
4. Terdampak bencana alam