Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga kembali meringkus seorang tersangka juru tulis (Jurtul) perjudian jenis toto gelap (Togel) dan Kim dari sebuah warung di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada, Senin malam (10/12), sekitar pukul 21.45 WIB.
Tersangkanya belum pernah dihukum dan telah berumahtangga berinisial F alias F (35), warga Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga.
“Tersangka ditangkap disaat menulis nomor pasangan judi Togel,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/12).
Sormin menerangkan, tersangka telah tujuh bulan melakoni praktik perjudian tersebut dengan omzet berkisar Rp600.000, dengan cara, pemasang dapat memasang nomor pasangan judi Togel dan Kim melalui pesan singkat (SMS).
“Tersangka memperoleh imbalan dari omzet yang ia dapat sebesar 10 persen,” jelas Sormin.
Ditanya, siapa bandar judi tersangka, Sormin masih enggan menyebutnya. “Identitas Bandarnya telah kita kantongi,” katanya.
Masih Sormin menjelaskan, bahwa uang pasangan yang diperoleh tersangka dari perjudian tersebut langsung dijemput oleh sang bandar. Terkadang diwakili oleh suruhan.
“Bahkan untuk mengantar uang hadiah jika pasangan nomor judi pemasang tepat, tersangka menghubungi bandarnya. Uangnya langsung diantar bandar dan sekali-kali juga diantar oleh suruhan sang bandar judi tersebut,” bebernya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga lembar potongan kertas karton berisikan nomor pasangan judi togel dan kim, serta uang sebanyak Rp15.000.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (snt)