Sibolga – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AP (40), warga Jl Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada Kamis malam (13/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasus yang menjerat IRT ini adalah perjudian. AP nekat sebagai juru tulis (Jurtul) Kim untuk menambah penghasilan.
“Tersangka AP mengaku sudah tiga bulan menjadi jurtul Kim dengan menerima imbalan 20 persen dari hasil perjudian tersebut,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12).
Sormin menerangkan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik perjudian di TKP penangkapan.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman. Dan pada pukul 21.30 WIB, tersangka ditangkap dan menyita barang bukti,” jelas Sormin.
Tambahnya, tersangka meneruskan pasangan nomor judi tersebut kepada sub agen (identitas telah dikantongi). “Namun tersangka mengaku tidak mengetahui bandarnya,” tukasnya.
Sambungnya lagi, barang bukti yang disita dari tersangka yakni, uang Rp196.000, dua lembar kertas berisi nomor pasangan judi Kim serta satu buah kaleng roti berwarna coklat.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ucapnya. (SNT)