Sibolga – Belakangan ini, di sejumlah sudut Kota Sibolga, Sumatera Utara diramaikan pedagang musiman yang menjajakan beragam jenis pakaian baru. Pedagang berjualan menggunakan lapak teratak (tenda).
Lapaknya, ada yang di pertigaan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, ada juga di Jalan Bukhari Koto, di kawasan Pelabuhan Lama, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota.
Keberadaan pasar musiman ini pun menarik perhatian banyak warga yang ingin belanja pakaian baru, apalagi momen sangat tepat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Tetapi, di sisi lainnya, keberadaan lapak pedagang musiman itu malah mengundang pertanyaan. Karena ternyata pedagang yang berjualan di lokasi ini diwajibkan sewa lapak variatif hingga mencapai 6 juta sebulan.
Ketua LSM Sekoci Sibolga-Tapteng, Domenius Hasibuan, menduga kuat keberadaan pasar musiman tersebut menjadi ajang pungutan liar (Pungli). “Karena keberadaannya tidak disertai dasar hukum yang jelas,” ujar Domenius kepada wartawan, Sabtu (22/12).
Sebab untuk melakukan pungutan harus ada mekanisme yang telah diatur, salah satunya Peraturan Daerah, Peraturan Walikota atau membentuk tim 9 yang di dalamnya ada unsur Pemerintah.
“Pemerintah saja, kalau melakukan pungutan tidak sembarangan, harus ada dasar hukumnya, apalagi ini bersifat pribadi atau kelompok,’’ tegas Domenius.
Dari penelurusan pihaknya, terdapat 160 lapak pedagang dengan rincian, 52 lapak menggunakan teratak dan selebihnya menggunakan terpal warna biru.
“Sejumlah pedagang yang kita tanyai mengaku harga sewa lapak yang terbuat dari teratak Rp 6 juta selama sebulan,” imbuh Domenius.
Menurut dia, hal ini patut dipertanyakan, sewa lapak yang ditarik dari pedagang itu untuk siapa? Apakah masuk ke kas daerah atau tidak.
“Karena lokasinya menggunakan fasilitas umum. Kita meminta, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tidak tutup mata terhadap hal ini,” sebutnya.
Domenius menambahkan, dia tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan izin pengelolaan tempat dengan memanfaatkan fasilitas umum tersebut.
Terpisah Lurah Kota Baringin Elpider Purba ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pemakaian jalan di lokasi lapak pedagang tersebut.
“Soal adanya kutipan, kita tidak tahu. Kita hanya mengeluarkan rekomendasi pemakaian jalan seperti yang biasa diajukan masyarakat untuk perhelatan pesta, itu saja,” sebut Elpider.
Sayangnya, Kadis Perhubungan Kota Sibolga, Marajahan Sitorus belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Demikian pula Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Sibolga, Robinhot Panjaitan, juga belum berhasil dihubungi. (snt)