Smart News Tapanuli – Aktris FTV Vanessa Angel terseret kasus dugaan prostitusi online. Vanessa ditangkap Polisi di sebuah kamar hotel berbintang di Kota Surabaya bersama seorang pria berprofesi sebagai pengusaha, berinisial R.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim selama kurang lebih 24 jam, selebriti kelahiran Jakarta 27 tahun lalu itu dibebaskan dan diperbolehkan pulang.
Mengenai kabar bebasnya Vanessa dibenarkan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi. Dia juga menyebut, dua muncikari dalam prostitusi online ini telah dijadikan tersangka.
“Untuk sementara iya (bebas). Muncikarinya kami jadikan tersangka,” kata Harissandi saat dihubungi awak media, Minggu, 6 Januari 2019.
Harissandi juga menjelaskan sosok pengusaha yang diduga memesan jasa esek-esek Vanessa, yakni pria berusia 45 tahun, dan berasal dari kalangan pengusaha. Pria berinisial R itu pun ikut dibawa ke Polda Jatim dan diperiksa.
“Iya (ikut diperiksa). Dia (pengusaha) dipulangkan kemarin (Sabtu). Karena kan yang kami kenakan UU muncikarinya,” ucapnya.
Lebih jauh Harissandi juga mengatakan bahwa nominal uang Rp80 juta untuk membayar Vanessa sudah masuk ke rekening pribadi si muncikari dan bukan masuk ke rekening Vanessa. “(Uangnya masuk ke rekening) Muncikari. Nanti lebih lanjutnya,” pungkasnya. (VIVA)