Sibolga – Dolok Hamdan Simanullang (37) mengaku telah dianiaya (dipukuli) seorang pria berinisial JS (30) dengan tongkat T yang direbut tersangka darinya. Kejadiannya, dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Rabu 7 November 2018.
Akibatnya, Warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, yang juga petugas jaga malam di Pasar Ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga itu mengalami luka-luka, dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Sibolga Selatan.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio AP memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra untuk melakukan penyelidikan dan mengumpul bukti yang terkait kasus tersebut.
“Akhirnya, petugas meringkus tersangka pelaku JS, warga Jl Balam no 4 Kelurahan Aek Manis Sibolga. Tersangka ditangkap di Jl R Suprapto Sibolga, pada, Minggu 30 Desember 2018,” sebut Sormin, Senin 7 Januari 2019.
Sebelum penganiayaan terjadi, tersangka yang sudah menenggak minuman keras beranjak menuju Pasar Ikan di Jalan KH A Dahlan untuk menemui korban.
“Masih kau kenal aku lagi” lalu korban menjawab “Masih”. Saat itu tersangka kemudian mengajak korban berkelahi,” kata Sormin menirukan pengakuan tersangka kepada petugas yang menginterogasinya.
Lanjutnya, kasus penganiayaan ini terjadi diduga karena adanya perselisihan antara tersangka dengan korban.
“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (snt)