Belum juga Kantongi IMB, Tapi Pembangunan Tetap Lanjut, Ada Apa?

IMB
Pembangunan Pondasi oleh Pengembang di Sebidang Lahan Kosong di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kotabaringin, Kecamatan Sibolga Kota, Belum Kantongi IMB, Namun Pembangunan Tetap Berjalan. (Foto: SNT)

Sibolga – Sejak awal Desember 2018 yang lalu, ada kegiatan pembangunan pondasi yang dilaksanakan pengembang di sebidang lahan kosong di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kotabaringin, Kecamatan Sibolga Kota.

Belum diketahui kegunaan pondasi tersebut, apakah untuk mendirikan bangunan rumah toko (Ruko) atau pun bangunan lain, karena tidak ditemukan ada plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil dihimpun, pihak pengembang sudah mengurus IMB-nya ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Sibolga, tetapi belum terbit.

Kadis PMPPTSP Kota Sibolga, Dorlince Sianturi, yang dikonfirmasi ulang, Selasa 8 Januari 2019, membenarkan bahwa pihak pengembang sudah mengajukan IMB di atas lahan tersebut dan sedang dalam proses.

“Kita juga sudah menyurati pihak pengembang. Ada tahapan dan proses yang harus dilalui dalam pengurusan IMB, tidak bisa langsung diterbitkan. Besok akan kami rapatkan, dan bagaimana kelanjutannya, kita tunggu hasil rapat,” ujar Dorlince.

Menurut Dorlince, bila sudah sesuai dan mendapat persetujuan dari walikota, pihaknya segera menerbitkan izinnya. Kemungkinan lain, pihaknya akan memberikan izin berjangka kepada pengembang.

Sebelumnya, Ketua LSM Sekoci Sibolga, Domenius Hasibuan mengungkapkan, dari hasil pantauan pihaknya, terdapat beberapa titik pembangunan pondasi di atas lahan tersebut.

“Namun pihak pengembang masih terus melakukan pekerjaan pembangunan hingga sekarang, walau belum mengantongi IMB atau rekomendasi dari Pemko Sibolga,” ujar Domenius, baru-baru ini kepada wartawan.

Menurut Domenius, proses pembangunan pondasi gedung yang dilaksanakan pengembang di sebidang lahan kosong di Jalan Brigjen Katamso Sibolga, telah menjadi topik pembicaraan hangat di masyarakat.

Domenius Hasibuan meminta agar organisasi perangkat daerah terkait, Dinas PMPPTSP, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk berkoordinasi dan melakukan tindakan persuasif.

Terkait hal itu, belum diperoleh konfirmasi apa alasan pihak pengembang terkait berjalannya pembangunan di sebidang lahan ini sebelum mengantongi IMB. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *