Gelapkan Handphone, Gelaplah Jadinya Bro!

gelap
Tersangka penggelapan berinisial ZS alias L. (Foto: dok)

Sibolga – Pria berinisial ZS alias L (24) warga Jalan C.Simanjuntak, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ditangkap Polisi, pada Sabtu 22 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Kasusnya dugaan penggelapan Handphone merek Oppo A3s bernilai Rp2.500.000, milik Gunawan Capri Hadi.

“Selain ke Gunawan, tersangka juga pernah melakukan hal yang sama,” kata Kapolres Sibolga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Selasa 8 Januari 2019.

Bacaan Lainnya

Ceritanya, pada Kamis, 20 Desember 2018 yang lalu, tersangka ZS turun dari angkutan umum di simpang 4 Bapas Sibolga. Saat itu tersangka melihat beberapa pemuda di kedai dan minta diantarkan ke Sibolga Julu naik sepeda motor.

Setibanya di simpang Gereja HKBP Sibolga Julu, tersangka menyuruh teman korban turun dari sepeda motor untuk menunggu. Kemudian tersangka menyuruh diantar ke kampung Betlehem di Jalan Sibualbuali. Di sana, tersangka meminjam Hp korban dengan alasan untuk menghubungi seseorang. “Korban pun memberikan Hp nya, dan tidak mengembalikannya,” terang Sormin.

Setelah menguasai Hp korban, tersangka ternyata menjualnya kepada orang yang identitasnya telah dikantongi Polisi.

“Hp itu dijual seharga Rp650.000. Hasilnya digunakan tersangka untuk biaya hidup, beli rokok serta membeli dua potong baju masing-masing warna biru dongker dan merah bertuliskan All Star Converse,” jelas Sormin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *