Tapanuli Tengah – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melansir persyaratan administrasi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Tapteng tahun 2019.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor: 800/072/BKD/2019, tanggal 7 Januari 2019.
Pengumuman itu terkait hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemkab Tapteng tahun 2018.
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari kepala BKN.
Untuk selengkapnya, silahkan akses situs http://www.tapteng.go.id. (snt)