Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang buruh berinisial HK alias H alias G (38) warga Jalan SM Raja Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan yang juga memiliki alamat tempat tinggal di Jalan Eka Satria, Gg Serongit, Kelurahan Sibuluan Raya, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
HK ditangkap pada Senin 21 Januari 2019 dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. “Tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat memiliki narkoba di Kelurahan Sibuluan Raya, Tapteng. Kemudian Kasat Narkoba AKP E Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 26 Januari 2019.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Sormin, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai gerak gerik tersangka saat berdiri di simpang Tukka, dan langsung diamankan.
“Dari tangan kiri tersangka, petugas menemukan bungkusan plastik warna puth yang diduga sabu-sabu. Dari saku celana depan kanan ditemukan satu unit Handphone merek Nokia warna hitam. Kemudian dari saku celana kanan belakang ditemukan satu buah dompet merek Levis berisi uang sebanyak Rp32 ribu,” terang Sormin.
Tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolres Sibolga. “Setelah urine nya ditest, positif mengandung Amphetamine,Marijuana dan Metampethamine,” katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga, 2 orang anak.
Kronologis, pada Senin 21 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka sedang duduk-duduk bersama temannya di salah satu Tangkahan di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kemudian datang seseorang (identitasnya telah dikantongi) menyuruh tersangka untuk mengantar sabu-sabu kepada seseorang di simpang Tukka.
“Dengan menaiki becak bermotor (betor,red), tersangka berangkat ke Simpang Tukka. Sebelum tiba di tujuan, tersangka menghubungi orang yang akan ia jumpai yang sebelumnya telah menunggu. Namun sebelum terjadi transaksi, tersangka langsung diamankan petugas,” jelasnya.
Sementara, lanjut Kasubbag Humas, orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut tidak dikenal oleh tersangka.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (snt)