Manduamas – Lagi, Polres Tapteng menangkap seorang tersangka pelaku perjudian Togel dan KIM, Jumat 1 Februari 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangkanya berinisial KB (49) warga Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Tersangka KB dalam kasus perjudian ini berprofesi sebagai juru tulis (jurtul), ia ditangkap di Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu R Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Februari 2019 menjelaskan, tersangka KB ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Manduamas memperoleh informasi bahwa ada permainan judi Togel dan KIM di sebuah warung.
“Petugas kemudian bergerak menuju warung tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, dan setibanya di TKP, melihat tersangka sedang menulis angka-angka tebakan para peminat judi jenis Kim. Kemudian langsung mengamankan KB,” terang R Sipahutar.
Dari tersangka, lanjut R Sipahutar, petugas menyita barang bukti perjudian berupa uang sebanyak Rp50.000, 1 blok kertas kupon berisi tebakan judi togel dan Kim, 2 lembar kertas berisi angka-angka tebakan judi togel dan kim yang sudah keluar bertuliskan Singapore Prize dan Hongkong Prize, serta 1 buah pulpen warna hitam merk linc jaya j-2.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa petugas dari warung tersebut ke Mapolsek Mandumas,” jelasnya. (ril)