Pria Ini Beli Sabu dari dalam Penjara?

tersangka sabu
Tersangka (baju merah). (Foto: dok.ist)

Sibolga – Petugas Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial AN (33) bersama barang bukti 18 bungkus kecil narkoba jenis sabu, dari rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasarbelakang, Sibolga, Rabu 6 Februari 2019.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Huma Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka AN diamankan ketika sedang tidur di ruang tamu sekira pukul 04.00 WIB.

Setelah menerima informasi dari warga, Kasat Narkoba AKP E Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Petugas melakukan pengintaian dan menangkap tersangka, kemudian membawanya ke Mapolres Sibolga. Setelah dites, urine tersangka positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin, Kamis 14 Februari 2019.

Kepada petugas, tersangka AN mengakui, barang haram itu dibeli dari oknum berinisial DH yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.

“Dengan dalih membesuk tahanan, tersangka AN membeli sabu dari DH ketika bertemu di taman, Senin (4/2). AN menerima 2 gram sabu dengan memberi uang Rp1,1 juta (bayaran sabu yang diperoleh sebelumnya), kemudian kembali ke rumahnya,” ungkap Sormin.

Sampai di rumah, tersangka AN membagi sabu yang dibelinya itu menjadi 23 bungkus kecil, sedangkan sebagian lagi dikonsumsi AN.

Sormin menambahkan, tersangka AN mengakui sudah empat kali membeli barang haram itu dari DH, dan pembelian yang terakhir ini belum dibayar.

“Pertama, tersangka AN membeli pada, Jumat (25/1/2019) sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta, disusul 3 hari berikutnya sebanyak 3 gram seharga Rp3 juta, kemudian 3 hari berikutnya 1 gram Rp1,1 juta, sedangkan pembelian keempat kali sebanyak 2 gram belum dibayar,” tutur Sormin.

Tersangka AN ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (snt-ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *