Padangsidimpuan – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pelajar SMK berinisial MR alias Marwan (17) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu, 17 Februari 2019. Dari Marwan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,21 gram sabu.
Tersangka warga Desa Simangambat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan Marwan ditangkap dari salah satu rumah kosong di Jalan Marahalam Sitompul Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Rumah kosong itu kerap dicurigai warga sebagai lokasi peredaran dan pemakaian narkoba,” beber Hilman Wijaya.
Hilman menyebut, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat yang resah di sekitaran di rumah kosong tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan pengintaian.
“Nah pada saat itu tersangka keluar dari rumah kosong tersebut, dan langsung kita tangkap beserta barang bukti sabu yang saat itu digenggam di tangan kirinya,” jelas Hilman.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan. “Kita masih melakukan penyelidikan apakah pelajar ini pengguna atau pengedar narkoba,” pungkasnya. (trib-mdn)