Sibolga – Polisi menggerebek kamar kos-kosan dan mengamankan seorang wanita berparas cantik bersama dua laki-laki, di Jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Ketiganya berinisial SRA (25), NDJS (29) dan NBF (17), ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu. Penggerebekan sekira pukul 01.30 WIB, Minggu 10 Februari 2019.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, sebelumnya Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi tentang keberadaan ketiga tersangka.
Kasat Narkoba AKP E Panjaitan langsung memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Petugas kemudian menggerebek kamar kos-kosan dan mengamankan 2 orang laki-laki bersama 1 orang perempuan. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti yang ditaruh di bawah matras.
Ketiga tersangka digelandang ke Mapolres dan setelah menjalani tes urine, ketiganya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka saling mengenal. Tersangka SRA adalah teman NDJS. Sedangkan NDJS dan NBF memiliki status hubungan pacaran.
Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka SRA dan NDJS diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo psl 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35/2009, tentang narkotika.
Kemudian tersangka NBF diduga melapas 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35/2009, tentang narkotika. “Ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka di atas 5 tahun,” ujar Sormin.
(snt)