Gegara Pintu Besi, Pria Ini “Nginap” Dibalik Jeruji Besi

penggelapan
MPP (baju merah). (Foto: dok.istimewa)

Sibolga – Seorang pria berinisial MPP (42) ditangkap polisi dari warung kopi di dekat rumahnya di Lingkungan I Budi Luhur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara sekira pukul 21.00 WIB, Senin 11 Februari 2019.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka MPP ditangkap atas laporan H Aliman Tanjung (62) pada Rabu 12 September 2018 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Awalnya, pada, Kamis 17 Mei 2018) silam, H Aliman Tanjung menemui MPP dan menempah atau memesan pintu besi untuk kios miliknya di Jalan Patuan Anggi Sibolga.

“Setelah diukur dan disepakati, total biaya pembuatannya Rp7 juta. Tersangka meminta panjar Rp4 juta dan sisanya diberikan setelah pintu besi selesai dikerjakan dalam waktu 2 minggu,” ujar Sormin, Kamis 21 Februari 2019.

Tetapi pintu besi yang dipesan itu tak kunjung selesai. Merasa dirugikan, H Aliman Tanjung melaporkan ke Polres Sibolga pada, Rabu 12 September 2018.

Pascapelaporan, petugas Sat Reskrim Polres Sibolga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya petugas pun mengamankan tersangka MPP.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun. (snt/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *