Ada Apa dengan Mantan Bupati Tapteng Ini?

hfshsgt
Sukran Jamilan Tanjung (Kepala Ditutup Jaket Berwarna Hitam). (foto: dok)

Tapanuli Tengah – Mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung tiba di Bandara Dr Ferdinand Lumbantobing, Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (6/3/2019), dengan menaiki pesawat Wings Air dari Medan, Sumatera Utara.

Seperti dilihat smartnewstapanuli.com di Youtube 1MNC 1 MNC, Rabu malam. Terlihat Sukran Jamilan Tanjung berjalan di antara penumpang yang baru turun dari pesawat. Namun, Sukran menutupi kepala dengan jaket berwarna hitam.

Sejumlah pria mengenakan pakaian warna putih dan celana hitam sembari menyandang tas, tampak mengawal Sukran, dan terus melangkah ke pintu kedatangan di bandara.

Ada juga tampak seorang pria mengenakan seragam kejaksaan yang berjalan mengikuti Sukran dari belakang.

Di pintu kedatangan, beberapa orang yang mengawal Sukran bergegas memasukkan mantan orang nomor satu di Tapteng itu ke dalam minibus Avanza berwarna putih.

Sejumlah awak media yang menanyai Sukran saat berada dalam minibus tak mengeluarkan sepatah kata pun. Sukran hanya terlihat tertunduk lesu.

“Mohon maaf pak ya, nanti di kantor jaksa kita ya,” ujar seorang pria kepada wartawan yang mengenakan baju putih dan kemudian menutup pintu mobil serta berlalu meninggalkan bandara.

Dari bandara Dr Ferdinand Lumbantobing, Sukran Jamilan Tanjung kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga di Jalan Sutomo, Sibolga. Dia dimasukkan ke dalam ruangan Kasi Pidum Kejari Sibolga.

Keluar dari ruangan tersebut, Sukran yang masih menutupi kepala dengan jaket berwarna hitam, kemudian digiring ke dalam mobil berwarna putih dan meninggalkan kantor Kejari Sibolga.

Informasi diperoleh, Sukran dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sibolga di Tapanuli Tengah. Namun, Kalapas Kelas II A Sibolga, Muliady yang dikonfirmasi Rabu malam, belum berhasil.

Seperti dilansir di laman Medanbisnisdaily.com, Sukran Jamilan Tanjung baru saja divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (5/3/2019) dalam kasus penipuan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya benar. Dia divonis bebas, karena dia tidak terbukti seperti apa yang dikatakan oleh kerabatnya (Amirsyah Tanjung). Fakta persidangan tidak ada yang mengaitkan dia antara kerabatnya dengan saksi korban, itulah pertimbangan kita,” ujar Erintuah Damanik sebagai Humas PN Medan yang juga Ketua Majelis Hakim di Medan, kemarin.

Dijelaskan Erintuah, dalam persidangan juga diketahui tidak pernah saksi korban bertemu dengan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung. Sukran juga tidak ada menerangkan atau menjelaskan sesuatu tentang adanya proyek. “Justru dalam persidangan dia menyangkal semua itu, dia tidak ada menjanjikan,” jelas Erintuah.

Erintuah berpendapat, bisa saja Amirsyah Tanjung yang menjanjikan proyek dan menjual nama bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung. “Bisa saja kan, karena dia seorang bupati, dijanjikanlah pasti ada proyek. Kan bisa saja seperti itu,” ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Amirsyah Tanjung, Erintuah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

“Untuk Amirsyah Tanjung kita vonis dua tahun penjara. Karena dia memang terbukti ada menerima uang,” ujarnya.

Amirsyah Tanjung terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp450 juta terhadap korbannya Yosua Maruduttua Habeahan, dengan menjanjikan proyek rehabilitasi Puskesmas di Sibolga pada Januari 2016.

Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada korban sebesar Rp450 juta. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada sedangkan uang sudah diberikan.

Sementara itu, Sutan Nasution selaku kuasa hukum Sukran Jamilan Tanjung, menyambut baik putusan majelis hakim.

Menurutnya, putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan. “Karena memang fakta persidangan tidak ada ditemukan aliran dana yang diterima oleh terdakwa,” kata Sutan.

Namun hingga saat ini belum diketahui, kasus apa yang menjerat Sukran Jamilan Tanjung. Tim smartnewstapanuli.com belum memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait sekaitan dengan penahanan Sukran. (mbd/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *