Sibolga – Rico Andreas Manalu (30) menjadi korban penganiyaan dua laki-laki yang tak dikenalnya di dekat RPH Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Kejadiannya sekira pukul 22.25 WIB, Rabu (6/2/2019) yang lalu.
Warga Jalan DI Panjaitan Gg PLN Belakang nomor 12 B Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengalami luka di bagian kepala setelah dipukul pakai gelas.
Peristiwa berawal ketika Rico Andreas Manalu sedang menunggui pacarnya yang minta dijemput di depan RPH Santeong. Saat itu ada seorang laki-laki tak dikenal menanyainya kemudian pergi.
Tak berapa lama, orang itu datang lagi bersama seorang lainnya, setelah bertanya, Rico Andreas Manalu langsung dianiaya oleh keduanya.
“Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga. Kasat Reskrim AKP Azhari memerintahkan unit Opsnal melakukan penyelidikan dan olah TKP,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Sabtu malam (9/3/2019).
Kedua pelaku akhirnya diamankan saat akan menyerahkan diri ke Polres Sibolga, Selasa (26/2/2019). Ternyata, kedua pelakunya adalah kakak beradik kandung, warga Santeong berinisial APR (22) dan RR (18).
“Tersangka APR mengaku sebelum menganiaya korban, sempat meneguk minuman keras. Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 351 ayat (1) Jo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (ril-snt)