Sibolga – Seorang nelayan Sibolga berinisial IST (38) warga Jalan Murai Kampung Teleng, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus kepemilikan narkoba. Selain IST, juga diamankan IG (48) wiraswasta, warga Jalan SM Raja Sibolga, Kelurahan Aek Manis, Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan, kedua warga itu berhasil ditangkap berawal dari informasi diperoleh Sat Narkoba dari masyarakat. Keduanya ditangkap, Rabu 6/3/2019).
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 05.30 WIB, kedua tersangka ditangkap di Jalan Murai. Sementara, seorang laki-laki teman IST dan IG melarikan diri,” kata R Sormin, Selasa (12/3/2019).
Selanjutnya, di atas sebuah hape merek Nokia warna hitam, petugas menemukan dua bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Mapolres Sibolga. Urine keduanya juga dites, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” jelas Sormin.
Tersangka IST belum pernah dihukum dan telah berumah tangga. Dikaruniai tiga orang anak. Sedangkan IG, sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali. Pertama dalam kasus pengrusakan tahun 2003, dan dihukum selama 8 bulan, dan kedua adalah kasus penadahan tahun 2010 dan dihukum selama 6 bulan. IG juga telah berkeluarga, dikarunia seorang anak.
“Kedua tersangka ditangkap sedang duduk di lantai beton dekat perbukitan di Jalan Murai, arah gunung, Kelurahan Aek Manis Sibolga,” ungkap Sormin.
Sebelum ditangkap, lanjut Sormin, kedua tersangka baru selesai mengonsumsi sabu-sabu. IG beli sbu-sabu dari tersangka IST seharga Rp100 ribu.
“Sementara IST beli sabu-sabu dari seseorang (identitas telah dikantongi), pada Selasa (5/3/2019) di Jalan Murai sebanyak 1 Jie/gram seharga Rp1.100.000. Kemudian IST membungkusinya menjadi paket-paket sesuai dengan harga jual,” tuturnya.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, dua bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,3 gram. 1 buah tas sandang kecil warna hitam merk Laifa. Kemudian, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 20 bungkus pipa besi/jarum suntik. 1 buah senter merk Tesla warna merah hitam.
Selanjutnya, enam keping pipet kaca, satu keping telah bekas bakaran sabu. 1 bungkus gumpalan plastik es mambo. Alat hisap/bong terbuat dari gelas air mineral melekat pipet plastic, serta 2 unit hape masing-masing 1 unit merk Nokia warna hitam dan 1unit merk Samsung warna putih hitam, serta uang sebanyak Rp260.000.
“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (ril)
#Begini detik-detik menegangkan penangkapan seekor buaya berjenis kelamin betina di Sungai Siordang, Desa Makarti Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Lihat videonya DISINI.