Petani Tapteng Unjukrasa di Kantor Kementerian ATR/BPN

unras
Belasan masyarakat petani asal Desa Janji Maria, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara berunjukrasa di depan kantor Kementerian Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) di Jakarta, Rabu (20/3/2019). (Foto:Istimewa)

Jakarta – Belasan masyarakat petani asal Desa Janji Maria, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara berunjukrasa di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Torkis Parlaungan Siregar, Kordinator Pergerakan Perjuangan Tanah Rakyat (P2TR), kepada wartawan mengatakan, aksi yang mereka lakukan hingga ke tingkat Kementerian itu adalah bentuk kekecewaan masyarakat petani terhadap instansi terkait di daerah (BPN Tapteng dan BPN Sumut) yang tidak tanggap atas persoalan mereka.

Bacaan Lainnya

Padahal kata dia, sekian lama lahan milik petani di serobot oleh PT Gideon Mula Gabe, namun tak satupun pihak berwenang yang menanggapi. Meski diakui para petani itu, mereka telah menyampaikan persoalan ini melalui aksi unjukrasa di Depan Kantor Bupati Tapteng, Kantor BPN Tapteng dan Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan.

“Kami rela datang jauh-jauh dari Tapteng pakai biaya sendiri, hanya untuk menuntut agar lahan petani yang saat ini dikuasai oleh PT GMG segera dikembalikan,” kata Torkis Siregar melalui selulernya.

Setelah hampir satu jam menyampaikan orasi, beberapa orang pejabat dari Kementerian Agraia dan Tatan Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seperti, Seti Kuncoro selaku kepala Bagian, didampingi Kasubdit Konflik, Hartono dan lainnya berkenan menerima para petani Tapteng itu untuk berdialog.

Dihadapan pejabat BPN Pusat itu, Torkis menceritakan bahwa berdasarkan SK Bupati Tapteng nomor 877 tahun 2012 dan SK nomor 545 tahun 2016. PT GMG mendapat izin pemakaian lokasi hanya seluas 310 hektar.

Namun kenyataannya, sampai saat ini PT GMG tercatat telah menguasai lahan sedikitnya 550 hektar. 240 hektar diantaranya adalah lahan miliki petani setempat.

“Intinya kami meminta agar BPN Tapteng segera turun ke lokasi PT GMG dan mengukur lahan yang kini dikuasai oleh perusahan itu, kemudian meminta BPN merekomendasikan agar PT GMG ditutup. Karena selain merampas lahan rakyat, perusahaan itu juga banyak melanggar aturan salah satunya tidak memiliki HGU,” tegasnya.

Menanggapi keluhan masyarakat petani Desa Janji Maria, pihak Kementerian ATR/BPN berjanji akan menindak lanjuti persoalan tersebut.

Torkis menambahkan, aksi serupa juga akan mereka lakukan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kantor Kementerian Pertanian di Jakarta. (ahs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *