Sibolga – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga memberhentikan dengan tidak hormat 7 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti korupsi sesuai amar putusan (Inkracht) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketujuh orang tersebut berinisial SN, AR, AH, JS, TS, BS dan LN.
“Ketujuh ASN ini dipecat sebelum 31 Desember 2018, sesuai SK yang diterbitkan Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk,” sebut Kepala BKD Sibolga, Amarullah Gultom, Selasa (19/3/2019).
Dia menjelaskan, Walikota terpaksa mengeluarkan SK pemecatan 7 pegawai ASN Pemko Sibolga tersebut, meski sebenarnya merasa sangat berat hati dan sedih.
“Bila itu tidak dilaksanakan, walikota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa jadi tersangka. Itu sesuai aturan yang tertuang di dalam SKB 3 menteri. Apalagi penanandatanganan dan pengawasan SKB itu dilakukan langsung oleh KPK RI,” ujar Amar.
Dia menambahkan, pemberhentian ketujuh ASN tersebut juga berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Mendagri, MenPAN-RB dan Kepala BKN, tentang pemberhentian tidak dengan hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Kepala BKD Sibolga, Amarullah Gultom
SKB 3 menteri tersebut ditandatangani di kantor KPK pada 2018. Dalam SKB tersebut, kewenangan pemecatan dilimpahkan kepada PPK di daerah, yaitu kepala daerah selaku yang berhak dan berwenang menandatangan SK pensiun, SK pemberhentian, SK perpindahan dan lainnya.
“Selain ketujuh pegawai ASN tersebut, Walikota Sibolga juga telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat terhadap 5 pegawai ASN lainnya,” ungkap Amar.
Kelimanya diberhentikan karena tersandung kasus narkoba, indisipliner (tidak masuk-masuk kerja) dan lainnya. Sehingga total ASN Pemko Sibolga yang dipecat sepanjang 2018 jumlahnya 12 orang. (ril)