Korupsi Dana Hibah, Eks Direktur BUMD Sibolga Nauli Dieksekusi

IMG 20230517 WA0007

Foto: Terpidana NC, eks Direktur BUMD Sibolga Nauli milik Pemko Sibolga saat dibawa ke Lapas Sibolga oleh pihak Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (17/5/2023).

SIBOLGA – Eks Direktur BUMD Sibolga Nauli milik Pemko Sibolga, Sumatera Utara, berinisial NC, akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (17/5/2023). Eksekusi penahan terhadap NC itu dilakukan setelah permohonan kasasinya atas perkara korupsi dana hibah ditolak oleh pengadilan.

Bacaan Lainnya

Kasi Intelijen Muhammad Julio Ramandre mengatakan, kasus NC telah diputuskan perkaranya pada tingkat kasasi dengan nomor putusan 567 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Februari 2023. Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor: Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

“Pada pokoknya, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa NC, dengan demikian terpidana akan menjalankan amar putusan sebagaimana tertuang pada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan,” kata Julio.

Petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan tanggal 06 Juni 2022 atas nama NC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Serta menghukum terdakwa membayar uang Rp104.804.020 dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Julio juga menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Ya terdakwa harus membayar semua,apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” terangnya seraya mengatakan NC ditahan Lapas Kelas II A Sibolga.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga Togap Silalahi didampingi JPU Ujang Suryana.

Menurut Julio, NC divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp104 juta dengan penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli pada TA  2014-2018. (AS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *