Digerebek Polisi, IST Kabur dari Atap Rumahnya

gerbek
Para Tersangka Berdiri (baju merah) Diapit Polisi dan Paur Humas Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Foto Dok Ist)

Pandan – Meski kehilangan satu orang, operasi penangkapan terduga penyalahgguna narkoba yang dilakukan personel Polsek Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tetap membuahkan hasil, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 01.00 Wib.

Diawali pada Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah IST dan HP (pasangan suami istri), sedang terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kemudian Kapolsek Pandan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan yang berkoordinasi dengan Lurah Tukka Perwira Tambunan serta Kepling I Kelurahan Tukka M Siregar untuk melakukan penggeledahan rumah yang dicurigai tersebut.

“Setelah itu pada Kamis (4/4/2019)sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami melakukan penggerebekan rumah itu dengan didampingi lurah dan kepling,” kata Kasatnarkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Martoni L SH melalui Paur Humas Iptu R Sipahutar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2019).

Pintu rumah diketok oleh kepling, lanjutnya, namun tidak dibuka. Sekitar 15 menit kemudian, kepling mengintip melalui celah pintu dan melihat HP sedang tidur di ruang tamu bersama seorang anak laki-laki.

Kemudian HP terbangun dan naik ke lantai dua rumah melalui tangga. Beberapa menit kemudian HP turun dari lantai 2 rumah melalui anak tangga dan selanjutnya membuka pintu rumah.

Saat pintu rumah dibuka, petugas mendengar suara atap seng rumah diinjak oleh seseorang. Setelah dicek petugas, ternyata IST sudah melarikan diri dengan memanjat atap seng dan melompat ke belakang rumah.

Petugas berusaha melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menangkapnya. Petugas lain masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan IYS yang berada di dalam kamar sedang memegang 1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, serta sebatang rokok bekas bakaran ganja.

Petugas berhasil mengamankan laki-laki tersebut berikut barang buktinya. Kemudian, petugas melakukan pengegeladahan badan terhadap NH. Dari dalam dompet warna hitam miliknya, ditemukan 1 paket sabu dibungkus dalam plastik bening.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi. Hasilnya IYS dan NH menjelaskan bahwa saat petugas mengetok pintu rumah, mereka melihat IST mengambil paket sabu dari dalam lemari kamar serta membawa peralatan penghisap sabu.

IST kemudian melarikan diri melalui tangga menuju lantai dua rumah, lalu memanjat seng dan melarikan diri.

Sebelumnya, IST membuat paket-paket kecil sabu untuk dijual, sambil mengisap ganja bersama IYS.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di atas seng dan berhasil mengamankan 1 kotak susu berisikan peralatan penghisap sabu.

Kemudian petugas mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke Polsek Pandan dan menyerahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

Untitled 2
Barang Bukti. (Foto Dok Istimewa)

Adapun barang bukti yang ditemukan pada malam itu diantaranya, 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam dompet warna hitam, seberat bruto 0.08 gram. Sisa bekas bakaran sabu yang terdapat di kaca.

Kemudian, 1 buah kotak susu berisikan 1 buah mancis warna biru pada ujungnya terdapat jarum, 1 buah tutup botol plastik warna orange yang terdapat pipet, 1 buah bong, 3 buah timbangan digital, 2 buah plastik bening, serta 1 buah kotak plastik formula berisikan beberapa buah plastik bening.

“Ada juga 1 paket ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1 gram, 1 batang rokok berisikan daun ganja kering bekas bakaran,” pungkasnya. (ril-mora )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *