Seorang Polisi di Sibolga Diberhentikan

pdth
Upacara PDTH di Mapolres Sibolga. (Foto Istimewa)

Sibolga – Seorang anggota Polres Sibolga berinisial AS berpangkat Aiptu, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara di halaman apel Mapolres Sibolga, Senin (8/4/2019).

Upacara PTDH dilakukan secara inabsentia karena yang bersangkutan tidak hadir. Kapolres AKBP Edwin H Hariandja, sebagai inspektur upacara menjelaskan, PTDH dari Kepolisian Negara RI ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/305/II/2019.

Bacaan Lainnya

Pemberhentian tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara RI terhadap Aiptu AS NRP 72050203, sesuai pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP nomor 1/2003, tentang pemberhentian anggota Polri, Jo pasal 11 huruf (e), pasal 27 ayat 3 huruf (e) Peraturan Kapolri nomor 14/2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja mengajak seluruh anggotanya untuk bersyukur, sebab untuk menjadi anggota Polri itu sangat susah. Karena banyak proses dan ujian yang harus diikuti.

“Bisa kita lihat, yang mendaftar menjadi anggota Polri cukup banyak, sementara yang diterima berapa orang? Kita harusnya bangga bahwa kita termasuk yang berhasil diterima sebagai anggota Polri,” ujar Edwin.

“Menjadi anggota Polri adalah kebanggaan orangtua, istri, suami maupun anak kita. Syukuri apa yang diberikan oleh Sang Pencipta dan laksanakan saja tugas dengan baik,” Edwin menambahkan.

Dia berharap, upacara PTDH ini merupakan yang terakhir dan jangan ada lagi upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Polres Sibolga. (ril-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *