Ingat, Inilah Jadwal Pelaksanaan PSU di Tapanuli Tengah

snapshot 002 3
Ketua KPU Tapteng Timbul Panggabean (tengah). (Foto: SmartNews)

SmartNews, Pandan – Jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (PSU) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019).

Berdasarkan press release yang diterima SmartNews, Kamis sore (25/4/2019) kepastian PSU itu berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapteng.

Bacaan Lainnya

“Keputusan PSU di beberapa TPS di Tapteng berdasarkan rekomendasi Bawaslu Tapteng,” ujar Ketua KPU Tapteng, Timbul Panggabean.

Timbul menjelaskan, pelaksanaan PSU mulai pagi, pukul 07.00-13.00 WIB.

Dalam press release bentuk PDF yang diterima, diputuskan hanya 6 TPS yang melakukan PSU.

Padahal sebelumnya, Bawaslu Tapteng melalui Ketuanya Setiawati Simanjuntak kepada wartawan beberapa waktu lalu menyampaikan, ada 11 TPS yang direkomendasikan PSU.

Terkait hal ini, belum diperoleh keterangan dari Bawaslu Tapteng alasan berkurangnya jumlah TPS yang ikut dalam PSU ini.

Kemudian, terkait pelaksanaan PSU ini, KPU Sumut melalui Divisi Logistik Batara Manurung menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan seluruh kebutuhan logistik PSU.

“Menindaklanjuti laporan KPU Tapanuli Tengah kepada KPU Provinsi Sumut terkait rekomendasi PSU di beberapa TPS di Tapanuli Tengah, KPU Provinsi telah menyampaikan seluruh kebutuhan logistik untuk digunakan pemungutan suara ulang,” ujar Divisi Logistik KPU Sumut, Batara Manurung kepada wartawan di Kantor KPU Tapteng, di Jl Marison, Kecamatan Pandan, Rabu sore (24/4/2019).

“Logistik-logistik yang sudah kita sampaikan adalah surat suara PSU, C1 Plano di tingkat TPS, C1 Hologram, salinan C1, dan seluruh keperluan lainnya untuk PSU, termasuk juga untuk kotak suara yang kita gunakan, maupun bilik suara yang akan digunakan teman-teman di KPU Tapteng,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *