Selain PSU di 6 TPS, Bawaslu Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang di 4 TPS

kpu tapteng
Kantor KPU Tapteng di Jalan Marison Kecamatan Pandan. (Foto: dok.smartnews)

SmartNews, Pandan – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, pada Sabtu (27/4/2019), dengan nomor: 83/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019.

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan Tapteng dengan nomor: 2403/K.Bawaslu-Prov-Su-23/PM.00.02/4/2019 tanggal 24 April 2019, dan nomor: 2404/K.Bawaslu-Prov-Su-23/PM.00.02/4/2019 tanggal 24 April 2019.

Bacaan Lainnya

Sekadar diketahui, sebelumnya Bawaslu Tapteng melalui Ketuanya Setiawati Simanjuntak dalam jumpa pers, baru-baru ini di kantornya di Jl Oswald Siahaan menyampaikan, pihaknya merekomendasikan sebanyak 11 TPS untuk PSU di Tapteng.

Namun melalui press release dalam bentuk PDF yang diterima SmartNews dari KPU Tapteng, Kamis sore (15/4/2019) menyampaikan, jumlah TPS yang direkomendasi PSU oleh Bawaslu hanya sebanyak 6 (enam) TPS.

Keenam TPS yang PSU itu yakni, TPS 3 Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, TPS 1 dan TPS 2 Desa Sigolang, Kecamatan Andam Dewi, TPS 6 Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun, TPS 2 Desa Unte Boang dan TPS 3 Desa Sibintang, Kecamatan Sosorgadong.

“Keputusan PSU dibeberapa TPS di Tapteng berdasarkan rekomendasi Bawaslu Tapteng,” ujar Ketua KPU Tapteng, Timbul Panggabean.

Timbul menambahkan, selain PSU, Bawaslu juga merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 4 TPS, yakni di TPS 1 Kampung Solok dan TPS 4 Padang Masiang, Kecamatan Barus. Kemudian di TPS 1 Maduma dan TPS 5 Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat.

“Pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang dilaksanakan mulai pagi, pukul 07.00-13.00 WIB,” terang Timbul.

Timbul menambahkan, pihaknya telah menyiapkan seluruh logistik untuk keperluan PSU. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *