SmartNews, Tapteng – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung (SJT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng terkait kasus penghinaan.
Penetapan tersangka terhadap Sukran Tanjung atas laporan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, pada 29 Maret 2019 lalu.
“Penetapan status tersangka kepada SJT setelah penyidik memiliki bukti yang cukup,” kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, maka status Sukran Jamilan Tanjung dinaikkan menjadi tersangka.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap SJT sebagai tersangka,” jelasnya.
Disebutkan, Sukran Tanjung dikenakan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana tentang Penghinaan atas kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan Bakhtiar Ahmad Sibarani ke Polres Tapteng dengan nomor perkara LP/72/III/2019/SURES TAPTENG tanggal 29 Maret 2019. (red)