SmartNews, Sibolga – Pengurus Partai Gerindra Kota Sibolga akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2019, ke Kantor Bawaslu Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), di Jalan KH Zainul Arifin, Rabu (24/4/2019).
Laporan disampaikan Ketua Badan Pemenangan Cabang Partai Gerindra, Bangun Banjarnahor didampingi sekretaris Hendra Sahputra kepada Ketua Bawaslu Sibolga, Zulkifli Sigalingging.
Pada kesempatan ini, Hendra Sahputra mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan akibat kehilangan 80 suara caleg dari dua TPS di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Pihaknya menduga, KPPS menyampaikan model C-1 yang tidak sesuai hasilnya kepada KPU sebagai bahan rekapitulasi sementara dan sudah diterbitkan di situs resmi KPU RI.
Hendra mengungkapkan, partai Gerindra kehilangan 40 suara di TPS 2 dan 40 suara di TPS 21 Kelurahan Aek Parombunan.
“Total 80 suara yang hilang itu adalah suara saya. Ada bukti berupa fotocopy rekapitulasi model C-1 dari beberapa partai politik yang kami sampaikan ke Bawaslu,” ungkap Hendra.
Dia menjelaskan, di TPS 2 Kelurahan Aek Parombunan, sesuai rekapitulasi model C-1 yang diterima saksi partainya, dia (Hendra) meraih 43 suara, tetapi ternyata, data ini berbeda dengan model C-1 dari partai lain.
“Pada rekapitulasi C-1 milik PKS, suara saya dibuat KPPS cuma 3, sehingga 40 suara menghilang,” kata Hendra.
Demikian pula di TPS 21, dia memeroleh 40 suara. Tetapi dengan model C-1 yang sama dari Golkar, suaranya jadi nol.
“Ironisnya, tertulis angka nol (0) di situ. Sementara, caleg lain yang tidak meraih suara diberi tanda silang. Saya selaku caleg siap kalau menang dengan cara jujur dan santun. Tapi kalau dengan manipulasi dan kecurangan dengan pengurangan suara, maka kami akan melawan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sibolga Zulkifli Sigalingging membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dari partai Gerindra.
“Kita akan proses dulu sesuai Perbawaslu nomor 7/2018. Kita akan melakukan klasifikasi data selama 3 hari, bila semua unsur sudah memenuhi akan diproses paling lama 14 hari,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengkajian apa pelanggarannya, semua pihak yang terkait akan dipanggil, termasuk pelapor dan saksi.
“Jadi kita lihat dulu jenis pelanggarannya, jika terbukti ada unsur pidana, maka ancaman hukumannya 4 tahun serta denda Rp38 juta. Kalau pelanggaran administrasi, tentu akan ada sanksi administrasi kepada pihak yang melakukan pelanggaran,” tukasnya. (ril-snt)