SmartNews, Tapteng – Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS), kembali menjadi tersangka dalam kasus baru, yakni dugaan tindak pidana penipuan.
Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng atas laporan Efendi Marpaung terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp500 juta.
Diketahui, saat ini Bonaran Situmeang masih menghadapi dakwaan atas kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pencucian Uang (Money Loundry) sebesar Rp1,2 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga atas laporan Heppy Rosnani Sinaga yang merupakan istri dari Efendi Marpaung.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SmartNews, dari Polres Tapteng, Rabu (8/5/2019) melalui Kasat Reskrim, AKP Dodi Nainggolan, menjelaskan penetapan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/80/IV/2019/SU RES TAPTENG, tanggal 3 April 2019 (Model B). Pelapor atas nama Efendi Marpaung.
Selanjutnya diungkapkan, pada sekitar Februari 2012, Raja Bonaran Situmeang yang menjabat sebagai Bupati Tapteng meminta uang kepada Efendi Marpaung sejumlah Rp500 juta, dengan janji akan memberikan pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan Tapteng kepada Efendi.
Selanjutnya pada 19 Februari 2012, Bonaran meminta Efendi untuk datang ke rumah dinas Bupati dengan membawa uang dimaksud.
Bonaran kemudian disebut meminta Efendi untuk mentransfer uang tersebut ke rekening mandiri atas nama Pantun Banjarnahor.
Pada 20 Februari 2012, Efendi pun mentransfer uang tersebut. Efendi kemudian melaporkannya kepada Bonaran bahwa uang dimaksud telah dia transfer.
Namun sampai berakhirnya masa jabatan Bonaran sebagai bupati Tapteng, Efendi tidak pernah mendapatkan proyek tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap hubungan Bonaran dengan Pantun. Bonaran ternyata pernah menggunakan uang Pantun sewaktu mencalonkan diri sebagai bupati Tapteng.
Setelah terpilih sebagai Bupati Tapteng, Pantun pun kemudian meminta supaya Bonaran mengembalikan uang miliknya. Sehingga Bonaran menyuruh Efendi mentransfer uang kepada Pantun untuk membayar sebagian uang yang telah dipergunakannya pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati Tapteng tersebut.
Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan menyebut, Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019.
“Barang bukti berupa rekening koran bank Mandiri, a.n Pantun Banjarnahor dan tiga rangkap surat dari Pantun Banjarnahor kepada Raja Bonaran Situmeang perihal tagihan,” kata AKP Dodi. (snt1)