Polres Sibolga Tangkap Pengemudi Betor dari Warung

kim
Tersangka (baju merah) Bersama Barang Bukti. (foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap seorang pengemudi becak bermotor (betor) dari sebuah warung di jalan Ketapang Gang Senggol No.07, Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Jumat (3/5/2019) sekira pukul 21.15 WIB. Pengemudi betor itu bernama RH alias G (54) warga setempat.

Penangkapan pria beranak 6 itu sehabis menulis nomor pasangan angka judi jenis KIM.

Bacaan Lainnya

“Angka pasangan judi itu kemudian dikirim tersangka kepada diduga sebagai Bandar, (identitasnya dikantongi),” Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis yang diterima SmartNews, Rabu (8/5/2019).

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 37 lembar kertas potongan kecil berisikan pasangan angka judi KIM.

Kemudian 9 buah pupen, 1 tas berwarna hitam merek Enter, 1 buah Handphone merek Evercross warna hitam berisikan pesan pasangan judi KIM, dan uang sebanyak Rp.150 ribu.

“Tersangka berhasil ditangkap setelah kita memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakoni tersangka,” kata Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *