Wuih, Anting-anting dan Jepit Rambut Pedagang pun Dicuri Pria Ini

lagi
Tersangka RSJ (baju merah) Dibelakang Kasubbag Humas Polres Sibolga. (foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Polres Sibolga kembali menangkap seorang pria yang ikut melakukan pencurian kios milik Herlija Gultom di Pasar Sibolga Nauli pada 23 November 2018 silam.

Pelakunya bernama RSJ alias R (21) buruh bongkar muat warga Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Tersangka RSJ ditangkap, Sabtu (4/5/2019) di Jalan Patuan Anggi Sibolga,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis yang diterima SmartNews, Kamis (9/5/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, TS alias T (28) telah berhasil ditangkap dalam kasus pencurian tersebut.

TS adalah seorang kernet mobil, warga Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Dia ditangkap pada Senin (22/4/2019) dari Jalan Patuan Anggi Sibolga.

Kepada polisi, tersangka RSJ mengaku turut melakukan pencurian bersama TS di Kios milik Herlija Gultom.

“Peranan RSJ ini memantau situasi serta membawa barang hasil curian ke rumah tersangka TS,” ungkap Sormin.

Sormin menambahkan, selain TS dan RSJ, ada dua orang lagi yang ikut melakukan pencurian.

“Pencurian dilakukan tersangka bersama dengan 3 orang temannya. Selain TS, juga turut 2 orang lagi (identitas telah dikantongi),” bebernya.

Dari tersangka RSJ, polisi mengamankan barang bukti 1 buah tas berwarna biru bertuliskan Yaxiya Jewerly berisi aksesoris berupa gelang, anting-anting dan jepit rambut, serta buah-buahan.

“Buah yang diambil sebanyak 1 kotak dan dimakan serta selebihnya disimpan dirumah tersangka TS. Sedangkan kotak buah dibuang ditempat sampah depan rumah tersangka,” jelas Kasubbag Humas Polres Sibolga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Kasus ini awalnya terungkap setelah korban Herlija Gultom (28), warga Gang Family jalan R.Suprapto No 4 B, Kelurahan Pancuran Pinang, datang melapor ke Polres Sibolga, sehari setelah terjadi pembongkaran.

Kepada Polisi, Herliza Gultom menyebut kios nya telah terbongkar setelah dilaporkan oleh seorang saksi.

Sat Reskrim Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP. Tim Satgassus awalnya telah berhasil menangkap seorang tersangka yakni, TS.

Akibat perbuatan tersangka, Herlija Gultom menyebut telah kehilangan barang-barang berupa 1 buah timbangan 30 kg, 2 kotak buah apel, barang-barang aksesoris, serta uang sebanyak Rp 3 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan, Herlija mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Tersangka TS sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *