Ditetapkan Tersangka, Bonaran Situmeang: Itu Sesuatu yang Menarik

bonarann
Raja Bonaran Situmeang. (foto: dok-snt)

SmartNews, Tapteng – Raja Bonaran Situmeang sudah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai tersangka dalam kasus baru atas laporan Efendi Marpaung.

“Itu sesuatu yang menarik. Saya bertanya dalam sanubari saya. Apakah sekarang polisi sudah merubah standart untuk menetapkan seorang tersangka. Seharusnya kan ada dua alat bukti. Iya dong?,” kata Bonaran Situmeang kepada wartawan usai sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan CPNS dan Pencucian Uang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (13/5/2019).

Bacaan Lainnya

“Sementara dalam perkara ini, apa hubungan saya dengan Efendi Marpaung?,” tegas Bonaran.

Menurut Bonaran, ketika dirinya di BAP, penyidik Polres Tapteng menanya apakah pernah mentransfer uang ke Efendy Marpaung. Lantas Bonaran pun menjawab tidak pernah.

Dia pun balik bertanya kepada penyidik, apakah polisi memiliki bukti. “Saat itu dijawab polisi, mereka tidak punya bukti,” beber Bonaran.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan Efendi Marpaung tersebut, Bonaran mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Polres Tapteng ke Kapolri.

“Dan saya sudah laporkan lho. Polres Tapanuli Tengah sudah saya laporkan ini ya. Satu ke Kapolri. Ini suratnya,” bebernya.

Bonaran berharap agar kasus baru yang menjeratnya atas laporan Efendi Marpaung itu gelar perkaranya dilaksanakan di Mabes Polri.

“Saya minta ini supaya perkara ini digelar di Bareskrim. Dengan alasan gini, kalau memang perkara ini punya dua alat bukti, lanjut aja. Tapi kalau tidak ada tolong dihentikan,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan bupati Tapteng ini kembali menjadi tersangka dalam kasus baru, yakni dugaan tindak pidana penipuan.

Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng pada 3 Mei 2019, atas laporan Efendi Marpaung terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp500 juta.

Penetapan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/80/IV/2019/SU RES TAPTENG, tanggal 3 April 2019 (Model B). Pelapor atas nama Efendi Marpaung.

Untuk diketahui, saat ini Bonaran Situmeang masih menghadapi dakwaan atas kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pencucian Uang (Money Loundry) sebesar Rp1,2 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga atas laporan Heppy Rosnani Sinaga yang merupakan istri dari Efendi Marpaung. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *