Raja Bonaran Situmeang Disidang Lagi, Pria Ini Jadi Perhatian Wartawan, Siapa?

ky
Tim Komisi Yudisial saat Hadir di Ruang Sidang Ketika Berlangsung Sidang Raja Bonaran Situmeang. (foto: dok istimewa)

SmartNews, Tapteng – Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS dan Pencucian Uang, Raja Bonaran Situmeang digelar, Senin (20/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatra Utara di Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.

Dalam sidang kali ini, ada seorang pria yang hadir di dalam ruang sidang, dan jadi perhatian awak media, serta memotonya kemudian.

Bacaan Lainnya

Informasi diperoleh, pria tersebut diketahui bernama Muhrizal Syahputra dari Komisi Yudisial (KY) provinsi. Dia hadir bersama seorang temannya bernama Elisabet Ulina Manurung.

“Kami dari wilayah provinsi penghubung komisi yudisial. Jadi kami di sini untuk melakukan pemantauan persidangan terkait dengan perkara terdakwa pak Bonaran Situmeang,” ujar Muhrizal Syahputra kepada wartawan, kemarin.

Menurut Muhrizal, pengawasan terhadap sidang Bonaran Situmeang dilakukan karena dinilai menarik dan menjadi perhatian publik.

“Pertama perkara ini kan perkara yang menarik perhatian publik, di satu sisi kan KY selain menjaga atau mengawasi perilaku hakim, KY juga mendorong perlindungan penghormatan terhadap badan peradilan. Jadi kita di sini ada dua maksud, pertama mengawasi hakim, kedua kita melihat situasi apakah persidangan ini berpotensi rusuh atau tidak. Itu akan kita nilai, kalau berpotensi mengganggu keamanan ketertiban persidangan, maka Ky nanti akan meminta kepada pimpinan untuk tetap mengawal persidangan ini,” ungkapnya.

“Ini dalam rangka pencegahan, bentuknya adalah dalam bentuk persidangan, satu sisi mengawasi independensi hakim, sisi lainnya menjaga peradilan ini agar tetap dihormati oleh masyarakat. Kalo terkait adanya patut diduga sebuah pelanggaran dalam persidangan, itu belum ada kita temukan. Di sidang ini lah baru kita pantau sampai putusan nanti,” tutur dia.

Menurutnya, pengawasan terhadap sidang Raja Bonaran Situmeang langsung diperintahkan oleh Biro Pengawasan Hakim. “Kalau ini langsung perintah dari Biro Pengawasan Hakim,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *