TAPTENG – Keributan antara seorang pengacara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, saat akan berlangsung sidang pemeriksaan saksi korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial KSD, oleh oknum mantan Camat Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), inisial BAM (41), Rabu (27/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pantauan di Kantor PN Sibolga, saat itu JPU bernama Marince Butarbutar sedang berbicara dengan korban dugaan pencabulan yang hendak menunggu dimulai persidangan.
Sang pengacara korban yang mendatangi JPU tersebut tampak tersulut emosi. “Ada apa ini dengan klien saya?,” tanya Parlaungan Silalahi kepada JPU Marince Butarbutar yang saat itu sedang berbicara dengan korban dan keluarganya.
“Sudah beres,” jawab Marince singkat dan berjalan memasuki ruangan JPU di Kantor PN Sibolga.
Namun, Marince datang lagi mengambil berkas miliknya yang sebelumnya tertinggal di atas meja. “Seharusnya bicara ibu gak seperti itu bu,” kata Parlaungan kepada JPU Marince dengan nada tinggi.
“Gak pernah saya kayak gini, tapi kali ini marah kali saya,” tegas Parlaungan, seraya JPU Marince masuk lagi ke ruangannya.
Kepada awak media ini, Parlaungan Silalahi menceritakan perseteruannya dengan JPU Marince. “Awalnya dia itu menawarkan ke saya untuk melakukan perdamaian terhadap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum mantan camat Pinangsori. Sudah berulangkali (ditawarkan JPU Marince Butarbutar untuk berdamai),” kata dia.
Namun menurut Parlaungan, JPU Marince dinilainya tidak konsisten dengan tawarannya untuk usulan perdamaian, yang terkesan bertele tele, sehingga membuatnya emosi.
Parlaungan menceritakan, awalnya perseteruan mereka terjadi, pada Selasa (16/4/2024) malam, kepada JPU Marince, ia menanya lewat pesan singkat WhatsApp sudah sejauh mana langkah perdamaian yang akan dilakukan dalam kasus tersebut.
“Yang membuat kita emosi, dia bilang proses perdamaiannya butuh waktu panjang. Panjang kek mana? Lalu dia bilang, kita tutup aja ini kata dia malam tadi. Lalu dia pun malah memblokir HP saya,” katanya heran.
“Itu makanya tadi sebelum persidangan berlangsung saya temui dia (JPU Marince), untuk menanyakan apa maksudnya. Namun ia kemudian masuk ke ruangannya tanpa ada meninggalkan penjelasan yang jelas ke saya,” tegas Ketua Umum DPP Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera itu.
Terkait hal ini, JPU Marince Butarbutar belum memberikan keterangan kepada awak media. Ia tampak berjalan terburu-buru menuju ruang sidang dikawal oleh seorang rekannya. (ren)