SmartNews, Sibolga – Petugas Polres Sibolga berhasil menggagalkan niat dua orang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Kedua tersangka berinisial WP dan EEP ditangkap saat nongkrong di dekat jembatan di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (11/5/2019).
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba AKP E Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba dan berhasil mengamankan tersangka WP bersama barang bukti, yakni 5 bungkus kecil sabu dalam plastik bening seberat 0,4 gram, 1 bungkus daun ganja terbalut kertas warna coklat seberat 0,8 gram dan lainnya.
Kepada petugas, tersangka WP mengakui barang bukti 5 bungkus sabu tersebut dibeli seharga Rp250.000, sedangkan ganja diberikan secara gratis dari penjual sabu.
“Tersangka WP juga mengakui bermaksud menjual sabu yang ia beli tersebut kepada orang lain, namun niatnya belum kesampaian dan telah ditangkap oleh petugas,” ujar Sormin, Kamis (23/5/2019).
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)