SmartNews, Tapteng – Warga Jalan KH Dewantara, Kelurahan Pandan Wangi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggerebek rumah oknum pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapteng berinisial AM, sekira pukul 19.50 WIB, pada Jumat (17/5/2019) lalu.
Penggerebekan dilakukan, karena oknum AM diduga sedang berbuat mesum di rumahnya dengan seorang perempuan yang bukan istrinya berinisial MS.
Saat digerebek, perempuan yang diketahui sedang hamil tua itu didapati sedang tidak mengenakan busana (telanjang-red) dan bersembunyi di kamar mandi.
“Pasangan mesum” itu tidak berkutik saat beberapa warga dan Kepala lingkungan (Kepling) menggerebek rumah tersebut.
Warga yang memadati lokasi rumah AM, tampak geram dan marah serta mendesak supaya kedua pasangan selingkuh tersebut dikeluarkan dari dalam rumah dan diarak keliling kampung. Sebab mereka dinilai telah menodai daerah itu, apalagi saat ini suasana bulan suci ramadhan.
“Sudah keluarkan saja mereka, arak keliling kampung, ini bulan puasa berzina pula kalian di sini, keluarkan mereka,” teriak warga.
Sementara AM mengaku tidak berbuat apa-apa di dalam rumahnya dengan perempuan yang diduga pasangan selingkuhnya itu. Dia menyebut perempuan itu datang ke rumahnya hanya untuk menumpang mandi.
AM juga mengaku jika istrinya sedang berada di luar kota (Medan). Namun, warga tetap menyalahkan AM, lantaran dia menerima tamu perempuan yang bukan muhrimnya di saat istrinya tidak berada di rumah.
“Mustahil kalian tidak berbuat apa-apa, sementara perempuan itu sudah telanjang dalam rumah mu,” teriak warga dari luar pagar rumah AM.
Suami dari perempuan selingkuh itu yang tiba dilokasi kejadian tampak emosi, meski beberapa warga lainnya berupaya untuk menenangkannya agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Nggak nyangka saya, sedang hamil tua dia, sanggup dia berzina dengan pria lain. Arak saja mereka, karena sudah mencederai bulan Ramadhan, jangan percayai pembenaran dari mereka,” kata suami perempuan itu.
Dia meminta dan berharap agar kepala BPN Sumatera Utara (Sumut) dan BPN Tapteng mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada AM, sebab kelakuan AM dinilai di luar kepatutan.
Sementara, Lurah Kelurahan Pandan Wangi, Kobul Dongoran bersama kepala Lingkungan sekitar, Pasir Ampolu Siagian yang hadir di lokasi itu tak mampu berbuat banyak.
Dia hanya menyarankan supaya persoalan ini diselesaikan di kantor lurah dengan menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak.
Mengaku dirugikan dan dibohongi oleh istrinya, suami perempuan yang kedapatan selingkuh itu pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng dengan nomor pengaduan Nomor : STPL/115/V/2019/SU/Res Tapteng, tanggal 18 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala SPKT “A” Aiptu JS Sinurat SH.
Sayangnya, belum diperoleh konfirmasi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Tengah, Joko Sutari. Menurut pegawai kantor BPN Tapteng, Kepala BPN sedang bertugas di luar kota.
“Pak Joko tidak berada di kantor, beliau sedang tugas luar ke Kota Medan,” singkat pegawai kantor BPN Tapteng, Kamis (23/5/2019) yang dihubungi wartawan . (ril)