SmartNews, Tapteng – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS dan Pencucian Uang akan menghadiri sidang tuntutan, besok Senin (27/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
“Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan terhadap saudara terdakwa Raja Bonaran Situmeang. Dengan demikian sidang dilanjutkan Senin (27/5/2019),” kata Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala dan mengetuk palu sidang usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, pada minggu lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Raja Bonaran Situmeang ini bergulir ke PN Sibolga, Senin (25/2/2019.
Dalam dakwaannya JPU menyebut, Raja Bonaran Situmeang sewaktu menjabat Bupati Tapteng melakukan penipuan terhadap CPNS dan pencucian uang.
Namun, Raja Bonaran Situmeang bersama dengan penasehat hukumnya membantah dakwaan tersebut. Bahkan Bonaran berkali-kali dalam persidangan menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari CPNS Pemkab Tapteng.
“Silahkan dibuktikan apakah saya ada menerima uang terkait penerimaan CPNS Pemkab Tapteng,” ungkap Bonaran beberapa persidangan.
Sejumlah saksi juga sudah dihadirkan di Persidangan. Hakim dan juga JPU serta penasehat hukum terdakwa sudah mencatat semua pengakuan para saksi-saksi.
Kasus mantan Pengacara Anggodo ini cukup menyita perhatian publik, sehingga Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia wilayah Sumatera Utara juga turun untuk memantau proses berjalannya persidangan.
Bukan itu saja, setiap sidang, banyak warga yang selalu memadati ruang sidang. Lalu, kira-kira berapa tahunkan Raja Bonaran Situmeang dituntut JPU besok? Kita tunggu saja. (red)