Dituntut 8 Tahun Penjara, Bonaran Situmeang: Saya Harus Bebas

snapshot 001 6
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

SmartNews, Tapteng – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang mengatakan akan mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (27/5/2019).

Alasan Bonaran Situmeang untuk mengirimkan surat ke Presiden Jokowi karena ia merasa aneh atas tuntutan JPU.
Bonaran mengungkapkan, bahwa dalam tuntutan yang dibacakan JPU Syahrul Effendi Harahap, ia menilai dicopy paste dari dakwaan, dan ditambah sedikit-sedikit yang lain.

Bacaan Lainnya

Lantas Bonaran menyebut, untuk apa persidangan digelar jika demikian halnya.

“Jadi saya akan membuat surat ke Presiden. Presiden kan selalu bilang bahwa harus ada revolusi mental. 5 tahun Jokowi. Inikah yang dinamakan revolusi mental?, tidak segampang itu melakukan penuntutan. Penuntutan itu harus dengan fakta persidangan,” ungkap Bonaran kepada wartawan.

“Kenapa? bahwa keterangan yang benar adalah keterangan yang diberikan dihadapan persidangan yang di bawah sumpah. Tidak yang di penyidik. Untuk apa persidangan itu, untuk tuntutan ini. Dia harus berani menuntut bebas kalau memang tidak terbukti,” tegas Bonaran.

Mantan pengacara Anggodo itu mengatakan JPU dalam penyampaian tuntutannya belum membuka fakta persidangan. Kalau itu terjadi, maka Bonaran yakin ia akan dituntut bebas.

“Saya harus bebas, nanti akan saya kasih tau sama anda, tunggu pembelaan saya. Saya tidak buka, ini rahasia saya. Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya.

Bonaran juga menyebut, dalam kasus dugaan pencucian uang dan penipuan CPNS 2014 Pemkab Tapteng yang menjeratnya ke meja persidangan, dirinya mengaku tidak memiliki hubungan hukum dalam persoalan yang ia hadapi.

“Saya tidak memiliki hubungan hukum dalam persoalan ini. Jadi kawan-kawan, nanti saya jelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU. Kapankah TPPU itu berlaku? Apabila A B C D, tidak seenak perutnya. Oke?,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bonaran Situmeang dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subside kurungan 1 tahun yang dibacakan oleh JPU di persidangan, kemarin.

Sidang akan dilanjut pada 10 Juni 2019 mendatang dalam agenda penyampaian pembelaan oleh terdakwa Raja Bonaran Situmeang atas tuntutan yang dibacakan JPU. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *