2 Warga Sibolga Diduga Ikut Menganiaya Polisi Masih Diburu

aniaya
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SmartNews, Sibolga – Polisi masih terus memburu dua orang yang diduga ikut melakukan penganiayaan Aipda Maman S Lubis personel Polres Sibolga saat melerai dua kelompok pemuda yang hendak tawuran, pada Selasa (21/5/2019) lalu.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjawab SmartNews saat dikonfimasi, Jumat (7/6/2019) mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas keduanya.

Bacaan Lainnya

“Identitas kedua yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap Aipda Maman S Lubis sudah kita kantongi. Dan hingga saat ini masih terus kita lakukan pengejaran,” ungkap R Sormin.

Karena identitas keduanya telah diketahui, Polres Sibolga minta agar segera menyerahkan diri. Namun, Sormin belum mengungkap identitas kedua orang tersebut. “Yang jelas keduanya warga Sibolga,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aipda Maman S Lubis, Bhabinkamtibmas Polres Sibolga yang bertugas di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatra Utara menjadi korban penganiayaan saat berupaya mencegah terjadinya tawuran antara dua kelompok pemuda.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tenggiri Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, pada Selasa (21/5/2019).

Penganiayaan terjadi ketika Maman yang tengah berpatroli di Kelurahan Pancuran Gerobak, mendapatkan informasi akan adanya dua kelompok warga yang sudah menyiapkan diri untuk tawuran.

Setelah mendapat informasi itu, Aipda Maman datang ke lokasi yang disebutkan menjadi tempat tawuran warga, yakni di Jalan Santeong dan Jalan Tenggiri.

Di Jalan Santeong, Maman menemukan kelompok pemuda yang akan tawuran dan langsung meminta mereka untuk membubarkan diri. Upaya itu pun berlangsung tanpa perlawanan.

Namun berbeda dengan di Jalan Tenggiri. Di sana Maman harus terlibat kejar-kejaran dengan kelompok pemuda yang akan tawuran. Salah seorang pemuda bahkan sempat protes dan bertanya kenapa Maman mengejar warga.

Saat itu Maman menjawab “Kalau terjadi tawuran, kamu mau tanggungjawab?” Diduga pemuda itu tersinggung dengan jawaban Maman, dia akhirnya memukul bagian wajah dan leher Maman dengan tangan kosong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi.

Setelah menerima laporan Maman, Unit Opsnal Polres Sibolga selanjutnya melakukan penyelidikan. Seorang pemuda berinisial ES berhasil ditangkap dari rumahnya dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Sibolga.

Sementara, tersangka ES ditahan di RTP Polres Sibolga, dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 ayat (1) dan 55 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *