Oknum PNS Tapanuli Tengah Dipecat, Ini Penyebabnya

bupati tapteng
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.

SmartNews, Tapteng – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tapanuli Tengah, Sumatra Utara berinisial RCH dipecat karena tersandung dalam kasus narkoba.

Hal itu dibenarkan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani saat dikonfirmasi SmartNews melalui pesan tertulis Whatsapp, Jumat (21/6/2019) malam.“Iya, benar,” jawab Bakhtiar.

Bacaan Lainnya

Orang nomor satu di Tapanuli Tengah itu sebelumnya menyampaikan di acara open house di rumah dinas (Rumdis) bupati Tapteng di Sibolga, pada Senin (17/6/2019), dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mendukung pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.

Saat itu, Bupati Tapanuli Tengah dalam sambutannya juga menyampaikan agar yang terlibat dengan narkoba harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

“Saya mendukung pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Narkoba sudah merusak warga Tapteng. Saya harapkan para pelaku bisa di hukum seberat-beratnya, karena akibat narkoba akan merusak mental warga Tapteng. Terhadap oknum PNS yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait narkoba, saya tegaskan paling lama hari Jumat (hari ini,red) sudah saya pecat. Saya tegaskan sekali lagi, walaupun anak seorang pejabat di Pemkab Tapteng, saya tidak akan pandang bulu kalau bermasalah dengan narkoba,” tegas Bakhtiar.

Untuk diketahui, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus RCH warga Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, pada Senin (13/5/2019) lalu.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka yang mencurigai RCH tengah membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih dengan No Pol BB 4894 MW.

Setelah mendapat laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Tapteng dipimpin Kasat AKP Martoni langsung melakukan penyelidikan, kemudian menemukan tersangka dan membuntutinya. Tersangka RCH berhasil ditangkap di jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Di lokasi penangkapan, tersangka juga digeledah untuk mencari barang bukti.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu, satu buah botol Seven Leave Ginseng berisikan 4 (empat) buah pipet, dan uang sebesar Rp.172.000 di kantong celana tersangka.

Kepada Polisi, CRH mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapteng. Dia mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak ia kenal sewaktu dirinya bertemu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *