SmartNews, Tapteng – Kabar baik bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli, bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polres Tapanuli Tengah. Ini merupakan program dari Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Tengah digelar untuk memperingati HUT ke-73 Bhayangkara.
“Pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya. Harus yang lahir pada 1 Juli sesuai kartu tanda penduduk (KTP) domisili daerah Tapanuli Tengah, berusia 17 tahun,” ujar Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Sofyan Nasution melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar kepada SmartNews, Jumat (21/6/2019).
SIM gratis ini tidak diberikan begitu saja kepada warga yang lahir pada 1 Juli. Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tertulis dan tes praktik berkendara.
“SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan,” jelas Iptu Rensa.
Warga yang lahir pada 1 Juli yang akan membuat SIM, lanjut Rensa, harus membawa kelengkapan administratif, yakni KTP dan surat keterangan sehat.
SIM gratis bagi warga yang lahir 1 Juli ini berlaku hanya satu hari, yakni pada 1 Juli 2019. Program ini, kata dia, hadiah untuk warga pada saat peringatan HUT Bhayangkara.
“Sekaligus kejutan untuk warga yang lahir bertepatan dengan HUT Bhayangkara, 1 Juli,” sambungnya.
Dia berharap program ini dapat memotivasi pengendara untuk semakin meningkatkan kesadaran agar tertib berlalulintas di jalan. (red)